November 12, 2024

[Jakarta] Berikut disampaikan informasi dari Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI tentang Ketentuan Pengusulan dana hibah penelitian dan pengabdian masyarakat, sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM PROGRAM PENELITIAN HIBAH DRTPM 2023

  1. Ketua peneliti adalah dosen tetap ber NIDN/NIDK
  2. Usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/)
  3. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua, selama tidak menjadi ketua pada penelitian berjalan
  4. Khusus untuk penelitian fundamental konsorsium, ketua pengusul masih dapat mengajukan 1 usulan lain sebagai ketua
  5. Setiap dosen dapat menjadi anggota pada tiga penelitian lain, termasuk pada penelitian berjalan.Khusus untuk penelitian pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota
  6. Ketua peneliti pada penelitian tahun terakhir yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari 1, maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya
  7. Ketua peneliti pada penelitian tahun berjalan yang memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) lebih dari 1, maka penelitiannya tidak dapat dilanjutkan dan tetap wajib melunasi tanggungannya

 

II. KETENTUAN UMUM PENGUSUL PKM
a. Ketua pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi di bawah Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional
(NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Kementerian/Lembaga lain.
b. Ketua pengusul pengabdian memiliki SINTA Score Overall minimal 50 untuk bidang saintek dan
25 untuk bidang soshum dan seni
c. Anggota pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK, mahasiswa yang
memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Usulan dilakukan melalui BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/) dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM),
Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis
tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.
e. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan program pengabdian kepada masyarakat sebagai
ketua.
f. Setiap dosen dapat menjadi anggota pada dua program pengabdian kepada masyarakat lain,
termasuk pada program pengabdian kepada masyarakat berjalan.
g. Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan
sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).

 

Informasi lebih lanjut dapat di pelajari di dokumen berikut ini:

PPTPENELITIAN

 

PROGRAM PENGABDIAN BIMA 2023
Facebook Comments Box