Dalam BAB VII, pasal 43 mengenai Ketentuan Pengabdian Masyarakat menyebutkan bahwa Pengabdian masyarakat merupakan salah satu dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Pengabdian ini bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain Penyuluhan, Penelitian dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Visi LPPM USM sebagai berikut:
‘Menjadikan LPPM sebagai pusat unggulan dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, serta menumbuhkan-kembangkan inovasi-inovasi baru bidang penelitian dan pengabdian masyarakat’.
Adapun misinya adalah: Menghasilkan produk-produk penelitian dan pengabdian masyarakat yang berkualitasyang memiliki kemutakhiran yang dicirikan oleh nilai moral dan etika keilmuan yang tinggi.
Berdasarkan visi dan misi, maka sebagai lembaga koordinasi, LPPM bertujuan untuk:
I. LPPM sebagai pusat infomasi kegiatan ilmiah dan pengembangan dosen serta hasil-hasil penelitian:
1 Tersebarnya informasi seminar dan lokakarya ilmiah dalam dan luar negeri
2 Tersebarnya informasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian masyarakat
3 Berkembangnya kemampuan para dosen untuk kegiatan penelitian
4 Berkembangnya pengembangan para dosen untuk kegiatan pengabdian masyarakat
II. LPPM sebagai fasilitator untuk kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta pembiayaan
1 Terfasilitasinya para dosen dan peneliti USM ikut serta dalam penelitian
2 Terfasilitasinya para dosen untuk kegiatan pengabdian masyarakat
3 Terfasilitasinya para dosen dan peneliti menjalankan kegiatan bersifat regional/nasional
III. LPPM sebagai koordinator untuk keikutsertaan dan jalinan kegiatan ilmiah dalam dan luar negeri
1 Terkoordinirnya dosen/ peneliti USM ikutserta dalam seminar dan lokakarya ilmiah dalam dan luar negeri
2 Terkoordinirnya dosen/peneliti USM untuk ikutserta dalam kegiatan tindaklanjut penelitian ilmiah
3 Terjalinnya kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian lain yang berada di dalam/ luar negeri
4. Terkoordinirnya pelaksaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam/ luar negeri