Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) merupakan salah satu lembaga yang berdiri di bawah naunagn Universitas Serambi Mekkah.
Sementara itu, terkait dengan LPPM USM sebagaimana termaktub dalam BAB VI, Tentang Ketentuan Pokok Penelitian, Pasal 40 sebagai berikut:
- USM akan mengalokasikan dana yang memadai guna menunjang dan mengembangkan penelitian.
- Penelitian dilakukan oleh Staf Pengajar USM.
Dalam bidang kerjasama disebutkan (Pasal 41) bahwa:
- Universitas Serambi Mekkah (USM) berusaha mengikutsertakan staf pengajar dalam mengembangkan kemampuan penelitian melalui seminar, lokakarya, latihan dan sebagainya.
- USM juga berusaha agar dalam berbagai penelitian yang bersifat regional/nasional dibiayai oleh pemerintah/badan swasta.
LPPM terdiri dari Kepala, Sekretaris dan para staf sebagai berikut:
- Pusat Studi Sains dan Teknologi;
- Pusat Studi Sosial, Ekonomi dan Humaniora;
- Pusat Studi Lingkungan dan Kesmas;
- Pusat Studi Pengembangan Jurnal Ilmiah;
- Pusat Studi Pengabdian Masyarakat
- Pusat Studi Jurnal dan HKI.
- Pusat Studi Inovasi Pendidikan.
Dalam Pasal 42, bahwa LPPM bertujuan:
- Untuk menunjang apa yang termaktub dalam Pasal 40 dan Pasal 41 di atas, USM membentuk sebuah Lembaga Penelitian yang berfungsi sebagai wadah pelatihan bidang penelitian dan sebagai pusat penyebaran informasi tentang penelitian dan hasil-hasil penelitian.
- Lembaga penelitian dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian lain yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
SCOPE PENELITIAN
Pemberdayaan sumber daya manusia melalui pemanfaatan sumber daya alam dan kearifan lokal berbasis kompentensi dan profesionalisme untuk peningkatan kesejahteraan sosial
Facebook Comments Box