[B. Aceh] Sesuai dengan surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor: 0313/E5.5/DT.05.00/2023, Tanggal 6 April 2023 Tentang: Perpanjangan Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 turut dikomentari oleh Dr. Abubakar Adjalil, M.Si. (06/04/2023).
‘Ini kesempatan bagus dan diharapkan kepada para peneliti untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya’ ujar Dr. Abu ketika diminta tanggapannya.
Perpanjangan waktu penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
untuk perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik pendanaan tahun 2023 awalnya berakhir pada tanggal 9 April 2023, diperpanjang sampai tanggal 13 April 2023 pukul 23:59 WIB;
2. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik yang telah di-submit, namun belum di approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik, maka akan diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 14 April 2023 pukul 23:59 WIB;
3. Usulan Proposal dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik tidak dapat diperbaiki; dan 4. Usulan Proposal dengan status approval “diterima” oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan, Pengabdian kepada
Masyarakat (DRTPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2023.
Pengumuman Perpanjangan Pembukaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023