December 6, 2023

[B. Aceh] Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Serambi Mekkah (USM) mengirimkan dosen mengikuti acara Asistensi Teknik pemanfaat informasi paten dilaksanakan 30/05/2023 bertepatan di Ayani Hotel Banda Aceh.

Narasumber untuk pendampingan dokumen paten terdaftar tersebut disampaikan oleh pertama: Ir Dara Mutia pemerikasa paten, DJKI Jakarta. Ia memaparkan tata cara permohonan paten, dan pemateri kedua adalah Umi Yulianti, ST. Paparan mereka bertujuan: menjelaskan paten, pembuatan dan persyaratan paten.

Sebagaimana dirangkum bahwa ruang lingkup paten terdiri dari satu invensi atau beberapa invensi yang memiliki satu invensi, produk proses dan metode. Paten sederhana terdiri dari invensi proses metode satu penyelesaian masalah. Jangka waktu paten biasa dua puluh tahun dan paten sederhana itu sepuluh tahun sejak penerimaan.
Pengumuman paten biasa diumumkan 18 bulan setelah tanggal penerimaan atau dapat dipercepat adengan membayar pemohoann percepatan pengumuman, seddangkan paten sedehana diumumkan 14 hari setelah tanggal penerimaan.

Permohonan pemeriksaan substantif paten biasa diajukan paling lama 36 bulan dari penerimaan, sedangkan paten sederhana diajukan bersamaan saat mengajukan permohonan. Keputusan akhir  diberi/ diitolak paten biasa diputuskan maksimal 30 bulan setelah selesai pengiriman atau diterima surat atau permohonan substantif, paten sederhana diputuskan maksimal enam bulan setelah tanggal penerimaan.

Facebook Comments Box